Implikasi Etis dari Teknologi Informasi
Dengan
semakin berkembangnya teknologi informasi khususnya komputer, etika komputer
dirasa sangat penting bagi masyarakat. Etika dalam penggunaan komputer sedang
mendapat perhatian yang lebih besar daripada sebelumnya. Etika berkomputer amat
penting karena masyarakat memiliki persepsi dan ketakutan tertentu dengan
penggunaan komputer. Fitur-fitur penggunaan komputer yang mengkhawatirkan
masyarakat adalah kemampuan untuk memprogram komputer untuk melakukan apa saja,
fakta bahwa komputer dapat mengubah kehidupan sehari-hari dan fakta bahwa apa
yang dilakukan komputer bisa jadi tidak terlihat oleh orang yang menjadi
korban. Masyarakat secara umum memberikan perhatian terutama karena kesadaran
bahwa komputer dapat mengganggu hak privasi individual, properti dan akses.
Sedangkan dalam dunia bisnis salah satu alasan utama perhatian tersebut adalah
masalah pembajakan perangkat alat lunak yang dapat mengurangi pendapatan
penjual perangkat lunak cukup signifikan. Namun subyek etika komputer lebih
dalam daripada masalah privasi dan pembajakan.
Komputer adalah peralatan sosial
yang penuh daya, yang dapat membantu atau mengganggu masyarakat dengan banyak
cara yang semuanya itu tergantung pada cara penggunaannya.
Perilaku kita
diarahkan oleh moral, etika, dan hukum. Undang-undang mengenai komputer telah
diterapkan di banyak negara untuk mengatasi kekhawatiran seperti hak
mendapatkan akses data, hak akan privasi.
Etika mempengaruhi bagaimana para
spesialis informasi melaksanakan tugasnya. Adalah tanggung jawab CIO untuk
mencapai etika dalam sistem yang dibuat dan orang-orang yang membuatnya . Untuk
memenuhi tanggung jawab ini CIO dapat mengikuti suatu strategi yang terencana
baik.
MORAL,
ETIKA DAN HUKUM
Sebagai warga masyarakat yang
berkesadaran sosial, kita ingin melakukan apa yang benar secara moral,etika dan
menurut hukum.
1. Definisi Moral, etika dan hukum
-
Moral adalah tradisi kepercayaan
mengenai prilaku benar dan salah. Moral adalah institusi sosial dengan suatu
sejarah dan daftar peraturan. Kita mulai mempelajari peraturan-peraturan dari
prilaku moral sejak kecil atau anak-anak. Walau berbagai masyarakat tidak
mengikuti satu set moral yang sama, terdapat keseragaman kuat yg mendasar.
”Melakukan apa yang benar secara moral” merupakan landasan prilaku sosial kita.
-
Kata Etika berasal dari bahasa
Yunani Ethos, yang berarti karakter. Etika adalah satu set kepercayaan,
standar, atau pemikiran yang mengisi suatu individu, kelompok atau masyarakat.
Semua individu bertanggung jawab kepada masyarakat atas prilaku mereka.
Masyarakat dapat berupa suatu kota,negara atau profesi. Tindakan kita juga
diarahkan oleh etika.
Tidak
seperti moral, etika dapat sangat berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat
lain. Kita melihat perbedaan ini di bidang komputer dalam bentuk perangkat
lunak bajakan (perangkat lunak yang digandakan secara illegal lalu digunakan
atau dijual). Pada tahun 1994 diperkirakan 35 % perangkat lunak yang digunakan
di Amerika Serikat telah dibajak, dan angka ini melonjak menjadi 92 % di Jepang
dan 99 % di Tailand.
Angka-angka
tersebut menunjukkan bahwa para pemakai komputer di Jepang dan Tailand kurang
etis dibandingkan pemakai Amerika Serikat. Namun tidak pasti demikian. Beberapa
kebudayaan, terutama di negara-negara Timur yang menganjurkan sikap berbagi.
-
Hukum adalah peraturan prilaku
formal yang dipaksakan oleh otoritas berdaulat, seperti Pemerintah kepada
rakyat atau warga negaranya. Hingga kini sangat sedikit hukum yg mengatur
penggunaan komputer. Hal ini karena komputer merupakan penemuan baru dan sistem
hukum kesulitan mengikutinya.
a.
ETIKA dan TEKNOLOGI INFORMASI
Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan
yang terjadi pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap
pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam
kehidupannya. Orang yang biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan
komunikasi secara langsung dengan orang lain, karena perkembangan teknologi
internet dan email maka interaksi tersebut menjadi berkurang.
Teknologi
sebenarnya hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup.
Jadi, faktor manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan
dirinya dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh
karena itu, pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika
kemanusiaan tetap harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya
melakukan pemujaan terhadap teknologi belaka.
Ada beberapa
dampak pemanfaatan teknologi informasi yang tidak tepat yaitu :
§
Ketakutan terhadap teknologi informasi yang akan menggantikan fungsi
manusia sebagai pekerja
§
Tingkat kompleksitas serata kecepatan yang sudah tidak dapat di tangani secara
manual
§
Pengangguran dan pemindahan kerja
§
Kurangnya tanggung jawab profesi
§
Adanya golongan minoritas yang miskin informasi mengenai teknologi informasi
Untuk
mengatasi beberapa kendala tersebut maka dapat dilakukan :
§ Di
rancang sebuah teknologi yang berpusat pada manusia
§
Adanya dukungan dari suatu organisasi, kompleksitas dapat ditangani dengan
Teknologi Informasi
§
Adanya pendidikan yang mengenalkan teknologi informasi sehingga dapat
meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kemajuan teknologi informasi.
§
Jika adanya peningkatan pendidikan maka akan adanya umpan balik dan imbalan
yang diberikan oleh suatu organisasi
§ Perkembangan
teknologi akan semakin meningkat namun hal ini harus di sesuaikan dengan
hukum yang berlaku sehingga etika dalam berprofesi di bidang teknologi
informasi dapat berjalan dengan baik.
b.
Etika Pemanfaatan Teknologi Informasi
1) Menurut
James H. Moor ada tiga alasan utama mengapa masyarakat
berminat untuk menggunakan komputer yaitu;
a) Kelenturan logika (logical
malleability),
Memiliki kemampuan untuk
membuat suatu aplikasi untuk melakukan apapun yang diinginkan oleh programmer
untuk penggunannya.
b) Faktor Transformasi (transformation
factors)
Memiliki kemampuan untuk
bergerak dengan cepat kemanapun pengguna akan menuju ke suatu tempat.
c) Faktor tak kasat mata (invisibility
factors).
Memiliki kemampuan untuk
menyembunyikan semua operasi internal computer sehingga tidak ada peluang bagi
penyusup untuk menyalahgunakan operasi tersebut.
Dengan adanya ketiga faktor tersebut
di atas maka terdapat implikasi etis terhadap penggunaan teknologi informasi
meliputi moral, etika dan hukum. Sebelum di bahas mengenai hukum yang
berlaku, ada hak sosial dan komputer (Deborah Johnson) dan hak atas informasi
(Richard O. Masson) yang harus dijabarkan:
2) Hak Sosial dan Komputer (Deborah
Johnson)
a) Hak atas
akses computer
Setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus
memilikinya.
b) Hak atas
keahlian computer
Pada awal komputer dibuat, terdapat
kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena
beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan
keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
c) Hak atas
spesialis komputer,
Pemakai komputer tidak semua
menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk
bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer,
d) Hak atas
pengambilan keputusan computer
Meskipun masyarakat tidak
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana komputer
diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
3) Hak atas
Informasi (Richard O. Masson)
a) Hak atas
privasi,
Sebuah informasi yang sifatnya
pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan
perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
b) Hak atas
Akurasi.
Komputer dipercaya dapat mencapai
tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini
selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
c) Hak atas
kepemilikan.
Ini berhubungan dengan hak milik
intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya
dilakukan penggandaan atau disalin
secara ilegal. Ini bisa dituntut di
pengadilan;
d) Hak
atas akses.
Informasi memiliki nilai, dimana
setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak
yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data
penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat
mengaksesnya.
Kedua hak tersebut tidak dapat
diambil oleh siapapun, namun sebagai pengguna teknologi ini, pengguna harus
belajar bagaimana mempunyai etika yang baik dalam berkomputer.
Berikut etika berkomputer, yang
nantinya akan mengurangi dampak negatif dari penggunaan komputer, yaitu
- Jangan menggunakan komputer
untuk merugikan orang lain
- Jangan melanggar atau
mengganggu hak atau karya komputer orang lain
- Jangan memata-matai file-file yang bukan
haknya
- Jangan menggunakan komputer
untuk mencuri
- Jangan menggunakan komputer
untuk memberikan kesaksian palsu
- Jangan menduplikasi atau menggunakan
software tanpa membayar
- Jangan menggunakan sumberdaya komputer
orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan
- Jangan mencuri kekayaan intelektual
orang lain
- Pertimbangkan konsekuensi dari
program yang dibuat atau sistem komputer yang dirancang
- Selalu mempertimbangkan dan menaruh
respek terhadap sesama saat menggunakan Komputer.
c.
Peranan Etika
Etika memiliki peranan atau fungsi diantaranya yaitu:
- Dengan etika seseorang atau kelompok
dapat menegemukakan penilaian tentang perilaku manusia.
- Menjadi alat kontrol atau menjadi
rambu-rambu bagi seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau
aktivitasnya sebagai mahasiswa.
- Etika dapat memberikan prospek untuk
mengatasi kesulitan moral yang kita hadapi sekarang.
- Etika dapat menjadi prinsip yang
mendasar bagi mahasiswa dalam menjalankan aktivitas kemahasiswaanya.
- Etika menjadi penuntun agar dapat
bersikap sopan, santun, dan dengan etika kita bisa di cap sebagai orang baik di
dalam masyarakat.
3. HUKUM PADA
TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat
oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar
tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan
ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya
mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum
tertulis ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis (
tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan
hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana
pemahaman hukum dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri terhadap
informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu
dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus,
melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem
hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan
Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku
masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi
informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa
batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya
secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan
peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum..
Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang
merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang
dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.
a. Hukum
Telematika
Pada
saat ini banyak kegiatan sosial maupun komersial dilakukan
melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi, baik dalam
lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali
dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi,
dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal
yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem
elektronik, untuk mengakomodasi permasalahan tersebut munculnya beberapa
bidang hukum yaitu hukum informatika, hukum telekomunikasi dan
hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah
– masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi
dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun.
Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku transaksi
maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya
pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu,
pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik
bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan
juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke
berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang
diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan
sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media,
dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat
tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan
aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi
gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan
hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan
teknologi informasi menjadi tidak optimal.
b. Relevansi
Etika dan Teknologi
Teknologi
adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya.
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan dan pergeseran yang cepat dalam
suatu kehidupan tanpa batas. Pemanfaatan teknologi tersebut telah mendorong
pertumbuhan bisnis yang pesat, karena berbagai informasi dapat disajikan
melalui hubungan jarak jauh dan mereka yang ingin mengadakan transaksi tidak
harus bertemu muka, akan tetapi cukup melalui peralatan komputer dan
telekomunikasi. Namun, dengan kemajuan teknologi informasi, harus tetap
memiliki peraturan, etika dan sopan santun yang harus dipahami. Maka dari itu,
seseorang harus berhati-hati dalam menulis di blog, mengirimkan suatu pesan
dari email atau mengirimkan gambar, video tanpa memperhatikan etika, cara orang
berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam
sapaan/tutur kata.
Beberapa
alasan mengenai pentingnya etika dalam teknologi informasi adalah sebagai
berikut :
- Bahwa pengguna teknologi informasi
berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat
istiadat yang berbeda-beda.
- Pengguna teknologi informasi
merupakan orang–orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak
mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
- Berbagai macam fasilitas yang
diberikan dalam kemajuan teknologi informasi memungkinkan seseorang untuk
bertindak etis seperti misalnya ada juga pengguna yang suka iseng dengan
melakukan hal–hal yang tidak seharusnya dilakukan.
- Harus diperhatikan bahwa pengguna
teknologi informasi akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya
“penghuni” baru.
Berikut di bawah ini adalah beberapa hal yang merupakan tantangan pelaksanaan etika dalam dunia usaha bisnis teknologi informasi seiring dengan perubahan dan perkembangan yang sering kali terjadi secara revolusioner :
- Tantangan inovasi dan perubahan yang
cepat. Mengingat perubahan yang begitu cepat dalam bidang teknologi informasi,
sering kali perubahan yang terjadi memberikan “tekanan” bagi masyarakat atau
perusahaan untuk mengikuti perubahan tersebut.
- Tantangan pasar dan pemasaran di era
globalisasi. Globalisasi menciptakan apa yang disebut lingkungan verikal di
mana setiap perusahaan diibaratkan sebagai pemain yang harus bertanding di atas
tanah yang terus bergoyang.
- Tantangan pergaulan internasional.
Sering terjadi bahwa perusahaan internasional mengambil tindakan yang tak dapat
diterima secara lokal di suatu negara.
- Tantangan pengembangan sikap dan
tanggung jawab pribadi. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi cepat,
memberikan tantangan penegakan nilai – nilai etika dan moral setiap individu
guna mengendalikan kemajuan dan penerapan teknologi tersebut bagi kemanusiaan.
- Tantangan pengembangan sumber daya
manusia sebuah institusi bisnis, tidak hanya memiliki uang untuk kepentingan
bisnis, tetapi juga sumber daya manusia yang berguna bagi pengembangan bisnis
tersebut.
4. Menetapkan Moral, Etika, dan Hukum
dalam Perspektif
Kita dapat melihat bahwa penggunaan
komputer dalam bisnis diarahkan oleh nilai-nilai moral dan etika seorang
manajer, spesialis informasi dan pemakai serta hukum yang berlaku. Hukum paling
mudah diinterpretasikan karena bentuknya tertulis. Di pihak lain, etika tidak
didefinisikan secara persis dan tidak disepakati oleh semua anggota masyarakat.
Bidang yang sukar dari etika komputer inilah yang sedang memperoleh banyak
perhatian.
a. PERLUNYA BUDAYA ETIKA
Pendapat
umum dalam bisnis bahwa perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya.
Hubungan antara CEO dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Jika
perusahaan harus etis, maka manajemen puncak harus etis dalam semua tindakan
dan kata-katanya. Manajemen puncak memimpin dengan memberi contoh. Prilaku ini
adalah budaya etika.
1) Bagaimana Budaya Etika Diterapkan
Tugas
manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar di seluruh
organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal tersebut
dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
a) Menetapkan credo perusahaan;
Merupakan
pernyataan ringkas mengenai nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, yang
diinformasikan kepada orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam
maupun di luar perusahaan.
b) Menetapkan program etika;
Suatu
sistem yang terdiri dari berbagai aktivitas yang dirancang untuk mengarahkan
pegawai dalam melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi
pegawai baru dan audit etika.
c) Menetapkan kode etik perusahaan
Setiap
perusahaan memiliki kode etiknya masing-masing. Kadang-kadang kode etik
tersebut diadaptasi dari kode etik industri tertentu.
2) Etika Dan Jasa Informasi
Etika komputer, menurut James H. Moor merupakan analisis
mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan
justifikasi kebijakan untuk menggunakan teknologi tersebut secara etis. Oleh
karena itu, etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama, yaitu :
- Waspada dan sadar bagaimana komputer
mempengaruhi masyarakat;
- Memformulasikan kebijakan-kebijakan
yang memastikan bahwa teknologi tersebut digunakan secara tepat.
3) Kontrak sosial jasa informasi
Guna
memecahkan permasalahan etika komputer, Mason menyarankan bahwa jasa informasi
harus msuk ke dalam suatu kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan
digunakan untuk kebaikan sosial. Kontrak tersebut menyatakan bahwa :
- Komputer tidak akan digunakan dengan
sengaja untuk mengganggu privasi seseorang.
- Setiap ukuran akan dibuat untuk
memastikan akurasi pemrosesan komputer.
- Hak milik intelektual akan
dilindungi.
- Komputer dapat diakses masyarakat
sehingga anggota masyarakat terhindar dari ketidaktahuan informasi.
Dengan demikian, masyarakat jasa
informasi harus bertanggung jawab atas kontrak sosial yang timbul dari sistem
yang dirancang dan diterapkannya.
4) KODE ETIK
Ada empat asosiasi profesional
komputer AS telah membuat kode etik sebagai panduan bagi para anggotanya, yaitu
:
a) Kode etik ACM
Kode
perilaku profesionalnya menyatakan bahwa seorang anggota ACM selalu bertindak
dengan integritas, berusaha meningkatkan kemampuannya serta kemampuan dan
prestise profesinya, bertanggung jawab atas pekerjaannya, bertindak dengan
tanggung jawa profesional, dan menggunakan pengetahuan dan keahlian khususnya
untuk kesejahteraan umat manusia.
b) Kode etik DPMA
Misi
dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung
jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat
bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban
manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan
profesi, masyarakat dan pemberi kerja.
c) Kode etik ICCP
Maksud
dari ICCP adalah memberi sertifikasi kepada para profesional komputer, yang
meliputi certified computer programmer (CCP), certified in data processing
(CDP). Hal tersebut harus ditempuh dengan ujian dan harus setuju dengan kode
etik ICCP. Kode etik ICCP ada yang bersifat permanen dan dapat diperbaharui
secara berkala. Kode etik ICCP yang menyatakan bahwa para anggotanya
bertanggung pada pprofesi, pemberi kerja dan kliennya. Bile terjadi pelanggaran
maka dapat mengakibatkan sertifikasinya dicabut.
d) Kode etik ITAA
ITAA
merupakan suatu asosiasi bagi organisasi-organisasi yang memasarkan perangkat
lunak dan jasa yang berkaitan dengan komputer. Kode etik ITAA terdiri dari
prinsip-prinsip dasar yang mengatur penilaian, komunikasi, dan kualitas jasa
dengan klien. Perusahaan dan pegawai diharapkan menegakkan integritas
profesional industri komputer.
5) ETIKA DAN CIO (Chief Information Officer)
Perilaku
CIO dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yaitu hukum, budaya etika perusahaan,
kode etik profesional, tekanan sosial (orang atau kelompok di luar perusahaan)
dan tekanan pribadi (mungkin berala dari dalam perusahaan). Berdasarkan hasil
survey oleh Scott J. Vitell dan Donald L. Davis, diperoleh hasil :
·
CIO tidak bertindak yang tidak etis,
walaupun kesempatan untuk berbuat yang tidak ada.
·
CIO yang berhasil senantiasan
berbuat etis.
·
Perusahaan dan manajer memiliki
tanggung jawa sosial.
·
Manajer mendukung keyakinan etika
mereka dengan tindakan.
ok
BalasHapussiap pak... terimakasih...
BalasHapus